Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

A. Struktur Organisasi


B. Pembagian Tugas

1. Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah

Kepala Sekolah mempunyai tugas dan fungsi untuk memimpin satuan pendidikan yang dikelolanya.  Secara rinci, tugas dan fungsi Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :

a. Kelembagaan

  • Memimpin dan membina satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Kepala Sekolah melaksanakan cita-cita dan kebijaksanaan pemerintah sejauh tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
  • Kepala Sekolah bertanggungjawab kepada pemerintah
  • Kepala Sekolah mendapat pembinaan teknis pengelolaan kelembagaan, teknik edukatif dari Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Pengajaranpropoinsi setempat dalam hal ini Kepala Dikmenum melalui Pembina Kota Bogor
  • Membina kerja sama dengan masyarakat, orang tua siswa dan pihak terkait

b. Ketenagaan

  • Memimpin dan mengkoordinasi tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan tugas di sekolah
  • Mengusulkan dan memberi saran keperluan ketenagakerjaan sesuai tuntutan kurikulum pemerintah
  • Membagi habis tugas-tugas kepada ketenagaan edukatif dan non edukatif yang ada di sekolah sesuai dengan bidangnya
  • Secara terus-menerus mengawasi pelaksanaan tugas tenaga kependidikan dan mengevaluasinya secara obyektif
  • Melaksanakan bimbingan, binaan, dorongan dan pengayoman terhadap pelaksanaan tugas ketenagaan dan terhadap peningkatan mutu ketenagaan
  • Menciptakan dan mengendalikan suasana kerja yang dinamis dan harmonis
  • Melakukan supervisi kelas secara  terprogram dan teratur

c. Kurikulum

  • Memahami dan mewujudkan tujuan institusi satuan pendidikan yang dipimpinnya
  • Bersama tenaga kependidikan menyusun program tahunan pelaksanaan kurikulum dan memimpin pelaksanaannya dengan terus menerus mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap keterlaksanaan program tersebut
  • Bertanggung jawab  atas pencapaian mutu pendidikan
  • Mengadakan hubungan teknis edukatif dengan pemerintah dan masyarakat dalam rangka peningkatan mutu pendidikan

 d. Sarana dan Prasarana

  • Bersama tenaga kependidikan yang terkait, menyusun keperluan dan program pendayagunaan sarana-prasarana sesuai dengan tuntutan kurikulum kepada pemerintah
  • Bersama tenaga kependidikan yang terkait, menyusun keperluan alat dan bahan mengajar dalam rangka pelaksanaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan
  • Merencanakan dan melaksanakan tes harian ulangan umum
  • Merencanakan dan melaksanakan kenaikan kelas
  • Menyelenggarakan EBTA/EBTANAS
  • Mengkoordinasi kegiatan Bimbingan dan Konseling
  • Menjaga ketertiban dan keamanan di satuan pendidikan yang dipimpinnya.

 

2. Tugas dan Tanggung jawab Wakil Kepala Sekolah

a. Umum

  • Mewakili Kepala Sekolah jika Kepala Sekolah tidak berada di sekolah
  • Melaksanakan pembinaan sesuai dengan bidang masing-masing
  • Membantu Kepala Sekolah dalam pembinaan staf
  • Membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan hubungan masyarakat
  • Membantu Kepala Sekolah menentukan Wali Kelas, Guru Pembina
  • Membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan 6 K dan  12 L Kepemimpinan
  • Membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran sekolah
  • Membuat dan menyampaikan laporan  berkala  kepada  Kepala Sekolah
  • Mewakili Kepala Sekolah dalam kegiatan di luar sekolah jika Kepala Sekolah berhalangan hadir
  • Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Kepala Sekolah

b. Khusus

    1. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum

  • Menyiapkan kalender pendidikan
  • Menyiapkan program semester dan program tahunan
  • Menyiapkan jadwal pelajaran
  • Meneliti absensi guru dan menindaklanjuti
  • Merencanakan pengelompokan siswa
  • Mengelola indeks prestasi
  • Menyelenggarakan kegiatan belajar/mengajar dan pembinaan kurikulum
  • Merencanakan dan melaksanakan tes harian dan ulangan umum
  • Merencanakan dan melaksanakan kenaikan kelas
  • Menyelenggarakan Ujian Nasional
  • Mengelola nilai Ujian Nasional
  • Mengkoordinasikan kegiatan Bimbingan dan Konseling
  • Merencanakan dan meyelenggarakan kegiatan pendalaman materi/bimbel.
  • Memanggil siswa yang prestasi akademiknya memerlukan perhatian
  • Mengundang orangtua siswa dalam hubungan dengan prestasi akademis siswa yang bersangkutan untuk konsultasi

   2. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaaan

  • Menyusun program pembinaan kesiswaan
  • Membimbing siswa untuk belajar lebih dan berpartisipasi dalam kegiatan organisasi siswa
  • Menegakkan disiplin dan Tata Tertib sekolah
  • Membimbing penyelengaraan pembentukan pengurus OSIS
  • Menyelenggarakan MOS
  • Mengoordinasi kegiatan ekstrakurikuler
  • Melaksanakan 6 K
  • Membina  OSIS dan seksi-seksinya
  • Menyelenggarakan upacara bendera, upacara nasional dan upacara.
  • Membimbing kegiatan kesiswan dan kegiatan olah raga
  • Menyelenggarakan acara perpisahan tahunan
  • Merencanakan dan melaksanakan karya wisata
  • Mengadakan hubungan dengan orangtua siswa, masyarakat dan lembaga lain yang terkait.

   3. Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana dan Prasarana

  • Menyusun rencana dan mengajukan kebutuhan saran dan prasarana sekolah
  • Mengadministrasikan dan menginventarisir pendayagunaan sarana dan prasarana
  • Mengelola dan mendistribusikan alat peraga/pengajaran,  alat olahraga, alat laboratorium dan kesenian
  • Mengelola dan melaksanakan rekap dan pemeliharaan gedung sekolah
  • Menyususn pelaksanaan umsan sarana secara berkala
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

   4. Wakil Kepala Sekolah Urusan Hubungan Masyarakat dan Keagamaan.

  • Menyusun program hubungan /pertemuan sekolah dengan orang tua/wali siswa
  • Menyusun program rapat dewan guru
  • Membuat dan melaksanakan program kegiatan keagamaan
  • Melakukan hubungan kerja dengan sekolah lain baik untuk bidang akademik maupun non akademik
  • Memberikan informasi pada siswa dan orangtua tentang perkembangan, kehadiran dan administrasi siswa
  • Mengumpulkan data tentang jumlah siswa yang melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta
  • Turut membantu dalam mempersiapkan tim olimpiade

   5. Tugas dan Tanggung jawab Guru BK

  • Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan penyuluhan yang meliputi: Jenis kegiatan, Waktu, Metode, Peralatan dan Teknik
  • Koordinasi dengan wali kelas, guru penanggung jawab bidang pembinaan kesiswaan dan orang tua/ wali siswa
  • Penyusunan dan pembinaan program kerja sama dengan instansi lain yang relevan
  • Mengevaluasi pelaksanaan program BK
  • Menyusun statistik hasil evaluasi BK
  • Memberikan saran dan pertimbangan dalam pemilihan jurusan bagi siswa
  • Membuat dan mengumumkan rekapitulasi prestasi siswa tiap kelas pada akhir semester
  • Menerima/memanggil/membantu siswa untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi
  • Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan program BK.

   6. Tugas dan Tanggung Jawab Wali kelas

  • Menyusun laporan keadaan kelas pada akhir semester dan akhir tahun secara periodik
  • Membuat statistik kehadiran siswa secara periodik
  • Membuat jadwal pelajaran kelas
  • Mencatat kehadiran siswa, mingguan dan bulanan
  • Mengisi daftar  nilai siswa
  • Membuat catatan khusus tentang siswa tertentu pada kartu kasus
  • Mencatat mutasi siswa
  • Mengenal semua siswa di kelasnya dengan baik
  • Memelihara inventaris kelas
  • Membuat denah tempat duduk siswa
  • Menyusun organisasi kelas
  • Menyusun regu kerja / petugas piket
  • Menyusun regu 6K
  • Membantu  siswa menyelesaikan masalah pribadi maupun kelas
  • Menyusun identitas pribadi siswa
  • Mengisi buku laporan hasil belajar siswa
  • Bekerja sama dengan BK memecahkan masalah yang dihadapi siswa
  • Mengadakan kunjungan rumah dengan membawa surat tugas dari kepala sekolah.

   7. Tugas dan Tanggung Jawab Guru sebagai pengelola Pelaksanaan Belajar Mengajar

  • Mendidik siswa sesuai dengan tujuan pendidikan
  • Melaksanakan pendidikan dan pengajaran di sekolah berdasarkan kurikulum yang berlaku
  • Mengusahakan  agar hari dan jam pembelajaran berjalan efektif
  • Membuat silabus pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku
  • Menyusun program tahunan,  semester dan rancangan pemelajaran
  • Membuat daftar nilai dan daftar hadir siswa
  • Menandatangani daftar hadir guru yang disediakan
  • Memulai pelajaran tepat waktu
  • Mengusahakan pergantian jam pelajaran tepat waktu
  • Meneliti dan mengesahkan daftar hadir siswa
  • Mengisi buku nilai setiap kelas untuk masing-masing mata pelajaran
  • Menyiapkan soal-soal ulangan harian dan ulangan semester
  • Setiap mengadakan tes, lembar jawaban harus diperiksa dan hasilnya dikembalikan kepada siswa untuk diketahui orang tua
  • Memeriksa tugas-tugas yang diberikan kepada siswa
  • Bersedia menggantikan tugas guru yang tidak hadir
  • Menyelesaikan tugas-tugas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  • Menyelesaikan tugas-tugas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  • Membuat laporan daya serap siswa setiap akhir semester.
  • Memperhatikan, menegur dan menerapkan sanksi bagi siswa yang melanggar tata tertib
  • Memberitahukan kepada Kepala Sekolah jika terdapat siswa yang bermasalah
  • Membimbing pelaksanaan ibadah sholat berjamaah dan ibadah-ibadah terkait
  • Mengadakan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler
  • Membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan dan mengatur administrasi siswa, administrasi perlengkapan, administrasi pembinaan siswa,  administrasi pelaksanaan hubungan sekolah dan masyarakat
  • Menghadiri rapat rutin yang diadakan oleh sekolah
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Sekolah.

    8. Tugas dan Tanggung jawab Guru Piket

  • Mengawasi jalannya seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah
  • Mencatat nama guru yang terlambat hadir, yang tidak hadir atau yang pulang lebih awal sebelum waktunya
  • Mencatat siswa yang datang terlambat, yang tidak hadir atau yang pulang sebelum waktunya
  • Menegur, memperingatkan dan mencatat siswa yang melanggar tata tertib sekolah dan melaporkannya kepada Wali Kelas atau Kepala Sekolah,  jika dipandang perlu untuk ditindak lanjuti
  • Menerima dan melayani tamu yang berkepentingan dengan sekolah atau dengan siswa serta mempersilakan untuk mengisi buku tamu
  • Memberikan kartu ijin kepada siswa untuk selanjutnya diketahui oleh Kepala Sekolah apabila siswa benar-benar dalam keadaan sakit atau karena sesuatu hal yang sangat penting sehingga harus meninggalkan jam pelajaran
  • Melaporkan kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah yang bertanggung jawab pada hari itu jika terdapat hal-hal yang dianggap perlu untuk ditindak lanjuti
  • Melakukan pengecekan kebersihan tiap kelas sebelum Kegiatan Belajar Mengajar dimulai
  • Mencatat seluruh kegiatan dan kejadian setiap saat, khususnya di wilayah tempat bertugas
  • Memeriksa sarana dan prasarana Sekolah secara menyeluruh
  • Mengambil buku piket dan mengisi agenda kehadiran guru sesuai jadwal pelajaran
  • Pada pukul 07.00 WIB Guru Piket blok depan harus segera membunyikan bel tanda masuk
  • Mengamati dan mencatat  siswa yang kedapatan memakai  pakaian tidak sesuai dengan tata tertib sekolah
  • Memastikan kelas dalam keadaan bersih dan kemudian mentertibkan siswa masuk ke dalam kelas masing-masing
  • Guru Piket pada blok depan harus mencatat siswa yang datang terlambat dan menindaklanjuti siswa tersebut untuk mengerjakan tugas
  • Guru Piket di blok depan dan belakang mencatat ketepatan waktu seorang guru masuk ke kelas untuk memulai Kegiatan Belajar Mengajar
  • Mencatat nama siswa yang terlambat masuk kelas, tidak masuk dan yang keluar kelas pada jam pelajaran
  • Mencatat nama siswa yang kedapatan melanggar tata tertib sekolah, dan melaporkan kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah  yang bertanggung jawab pada hari itu, jika pelanggaran tersebut dipandang perlu tindakan lebih lanjut
  • Menjaga ketenangan suasana kelas dan lingkungan sekolah pada saat Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung
  • Mendistribusikan  tugas  atau mengisi kelas jika terdapat guru yang berhalangan hadir
  • Mengingatkan kepada guru yang hadir  dan belum mengisi dan menandatangani agenda kelas
  • Mencatat ketepatan waktu seorang guru mengakhiri Kegiatan Belajar Mengajar, serta memperingatkan jika ternyata Guru tersebut mengakhiri Kegiatan Belajar Mengajar sebelum waktunya
  • Mengatur ketepatan waktu jam pelajaran, khususnya di lantai dasar yaitu dengan  memberikan tanda  masuk  kelas,  pergantian jam dan atau saat berakhirnya Kegiatan Belajar Mengajar.

   9. Unit Perpustakaan

  • Menyusun program tahunan perpustakaan
  • Menyelenggarakan perpustakaan sekolah dengan baik, bersih, indah dan nyaman
  • Mengkoordinasi dan mengembangkan pengadaan daftar buku perpustakaan
  • Mengajukan permohonan kepada Kepala Sekolah tentang pengadaan buku perpustakaan dan perlengkapan perpustakaan yang dibutuhkan
  • Mencari dan mengumpulkan sumbangan buku kepada perorangan, instansi atau lembaga dengan baik dan rapih
  • Menginventariskan dan menata buku-buku, barang dan perlengkapan perpustakaan dengan baik dan rapih
  • Mengatur peminjaman dan pengembalian buku-buku perpustakaan
  • Memelihara dan memperbaiki buku-buku perpustakaan serta menginventarisir buku-buku yang belum ada dan diperlukan
  • Menyusun dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah tentang keadaan buku, barang dan peralatan perpustakaan.
  • Membuat grafik keadaan buku, peminjaman dan pengembalian buku-buku perpustakaan
  • Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada kepala Sekolah.