Kurikulum

PERATURAN AKADEMIK SMA KOSGORO BOGOR TAHUN PELAJARAN 2019/2020

PERATURAN AKADEMIK
SMA KOSGORO BOGOR
TAHUN PELAJARAN 2019 /2020

 Digunakan untuk kalangan sendiri

 SMA KOSGORO KOTA BOGOR

Jl. Raya Pajajaran No. 217-A, Bogor, Telp (0251) 8312505
Website: sma-kosgoro.sch.id; email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas karuniaNya sehingga dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran 2014/2015 di SMA Kosgoro Kota Bogor dapat diselesaikan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 bahwa untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.  Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik SMA.

Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran.  Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, SMA Kosgoro Kota Bogor menyusun Peraturan Akademik Tahun pelajaran 2014/2015.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Pengembang Kurikulum yang telah membantu menyelesaikan Peraturan Akademik SMA Kosgoro Kota Bogor tahun pelajaran 2014/2015.

Semoga dokumen peraturan akademik ini dapat bermanfaat dan dipergunakan di lingkunan civitas akademika di SMA Kosgoro Kota Bogor.

Bogor, Juli 2014

Kepala Sekolah

 

Drs. Tri Atmojo, M.Pd


LEMBAR PENGESAHAN

Peraturan Akademik SMA Kosgoro Kota Bogor disahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya pada Tahun Pelajaran 2014/2015.  Peraturan Akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Disahkan di     :    Bogor

Pada Tanggal :    12 Juli 2014


Mengetahui                                                          Kepala Sekolah

Komite Sekolah

 

Aris Baryoto                                                          Drs. H. Tri Atmojo, M.Pd


PERATURAN AKADEMIK
SMA KOSGORO KOTA BOGOR


A. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

  1. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
  2. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
  3. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 38 minggu,
  4. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak 19 minggu .

B. KEHADIRAN SISWA

  1. Siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
  2. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses belajar  mengajar  minimal 90 persen; kehadiran dalam satu semester.
  3. Dalam satu semester setiap siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 19 kali jumlah Jam Pelajaran perminggu dari setiap Mata Pelajaran.
  4. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.
  5. Setiap siswa yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas  dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
  6. Mengikuti lomba mewakili sekolah tingkat Kecamatan, Kota, Propinsi maupun Negara.  (waktu latihan tetap diberikan, pemberian tugas disesuaikan dengan siswa), Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat klubnya
  7. mengikuti latihan persiapan lomba/pertandingan dengan izin kepala sekolah atau wakasek kesiswaan
  8. Mengikuti  rapat OSIS
  9. Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS dan atau sekolah.
  10. Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat klubnya.
  11. Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah

C. KETIDAK HADIRAN SISWA

  1. Ketidakhadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :
  2. Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung orang tua/wali)
  3. Ijin (didahului dengan permohonan orang tua/wali dan dibuktikan dengan surat dari orangtua/wali)
  4. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
  5. Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.
  6. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti KBM karena sakit;
  7. bila 1-2 hari maka cukup mengirimkan surat yang diketahui oleh orang tua/wali
  8. bila tiga hari atau lebih maka dilampiri surat keterangan dokter.

D. PROSES PENILAIAN

  1. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan Tugas Mandiri/Kelompok.
  2. Tugas yang dibebankan guru kepada siswa dapat berupa :
  3. Tugas Terstruktur
  4. Tugas Mandiri Tidak Terstruktur
  5. Siswa wajib menyelesaikan seluruh tugas yang dibebankan oleh guru.

E. SANKSI

  1. kehadiran siswa dalam mengikuti setiap mata pelajaran   untuk dapat diikutsertakan dalam proses penilaian  minimal  75 % dari kehadiran wajib.
  2. jika ketidak hadirannya akibat ditugaskan sekolah untuk mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler kurang dari 50% dari kehadiran wajibmaka diberikan bimbingan oleh guru mata pelajaran
  3. Siswa yang tidak diikutsertakan dalam proses penilaian akibat tidak memenuhi kehadiran minimal akandikembalikan kepada orang tua setelah ada pembinaan dan   pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.

F. KETENTUAN PENILAIAN

  1. Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikappengetahuan dan keterampilan.
  2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
  3. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
  4. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
  5. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
  6. Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan harianulangan tengah semester,ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.

G. ULANGAN DAN UJIAN

  1. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan  keberhasilan belajar peserta didik.
  2. Ulangan  harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk  mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  3. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.  Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  4. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.  Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  5. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh  pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
  6. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
  7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

H. PELAKSANA ULANGAN DAN UJIAN

  1. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan Tugas Mandiri/Kelompok dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.
  2. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelasdilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  3. Ujian Sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan
  4. Ujian Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah

I. NILAI/LAPORAN PENILAIAN

  1. Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru BP/BK dari guru Agama dan Kewarganegaraan.
  2. Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru BP/BK dari Pelatih/Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri.
  3. Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40 %.
  4. Skala nilai untuk pengetahuan dan praktik memakai skala ratusan dan nilai yang pecahan dibulatkan ke atas contoh ;  74,51 dibulatkan 75.
  5. nilai aspek sikap adalah kualitatif, 

Sangat Baik = A, Baik = B, cukup  = C, kurang  = D

  1. Skala nilai kepribadian, Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang  = C
  2. Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
  3. Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari 60% Nilai Harian, 15% Nilai Ulangan Tengah Semester dan 25% Nilai Ujian Akhir Semester.
  4. Nilai Ujian Sekolah / UN
  5. Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berdasarkan Kompetensi Dasar yang diselesaikan dalam satu semester.

J. REMEDIAL

  1. Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Ujian  Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
  2. Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian ( untuk beberapa KD ) atau Ujian tengah semester ( untuk beberapa SK ).
  3. Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
  4. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
  5. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
  6. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
  7. Pemanfaatan tutor sebaya.
  8. Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
  9. Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.

K. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

KENAIKAN KELAS

  1. Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
  2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan sebelum akhir semester genap.
  3. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
  4. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal lebih dari 2 (dua) mata pelajaran  yang bukan mata pelajaran ciri khas program, dan mata pelajaran yang diujikan secara nasional/pemerintah.

KELULUSAN

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan kriteria :

  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika;  dan  kelompok  mata  pelajaran  jasmani,  olahraga,  dan kesehatan.
  3. lulus ujian sekolah (US) untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. lulus ujian sekolah dengan nilai per mata pelajaran adalah 7,5
  5. lulus UN.

Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dan prosedur operasi standar (POS) tentang Ujian Nasional yang berlaku dalam tahun pelajaran 2014/2015.


L. 
PENJURUSAN

a. Waktu penjurusan

1)   Penentuan penjurusan program studi Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dilakukan mulai akhir semester 2 kelas X.

2)   Pelaksanaan penjurusan program studi di semester 1 kelas XI.

b. Kriteria penjurusan program studi meliputi :

1).  Nilai akademik,

Peserta didik yang naik kelas XI dan akan mengambil program studi tertentu yaitu : Ilmu Alam dan Ilmu Sosial: boleh memiliki nilai yang tidak kompeten paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program studi.  Penjurusan peserta didik yang memasuki Program Ilmu Alam adalah peserta didik yang memiliki nilai mata pelajaran program Ilmu Alam ( fisika, biologi, kimia ) dan ditambah matematika rata-rata 77 atau nilai fisika, biologi, kimia dan matematika tidak pada batas ketuntasan belajar minimal (plus dua dari KKM)

2)    Minat peserta didik

Untuk mengetahui minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara yang dilakukan oleh guru BK dan wali kelas, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi minat, dan bakat.

3)    Batas waktu untuk pindah program studi paling lambat 1 (satu) bulan dengan memperhatikan point a dan b di atas.


M. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

  1. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :
  2. Alat dan Bahan Praktikum untuk mata pelajaran Biologi, Kimia dan Fisika
  3. Media Pembelajaran
  4. Alat / perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan
  5. Komputer dan Internet untuk praktek mata pelajaran TIK
  6. Menggunakan internet (teknologi wifi) setelah jam belajar selesai setiap hari sekolah sampai jam 16.30
  7. Alat praktik ( Lab. Bahasa ) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  8. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk :
  9. Meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
  10. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan buku referensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.
  11. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di perpustakaan, Lab.Fisika, Lab Kimia, Lab.Biologi,Lab.Bahasa Lab.Matematika, dan Lab.Komputer..


N. LAYANAN KONSULTASI SISWA

  1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi  pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran,wali kelas maupun konselor ( Guru BK )
  2. Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
  3. Setiap wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
  4. Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
  5. Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
  6. Kehadiran
  7. Kepribadian
  8. Ahlak
  9. Ekonomi
  10. Keamanan
  11. Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK
  12. Segala bentuk pelayanan ( akademik dan khusus ) dikoordinasikan dengan guru BK.
  13. Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri.
  14. Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk melaksanakan pengembangan diri.


O. 
MUTASI SISWA

1. Mutasi siswa dapat berupa :

  1. Mutasi Jurusan
  2. Mutasi Masuk
  3. Mutasi Keluar

2. Setiap peserta didik kelas XI berhak menentukan jurusan/program sesuai prestasi akademik dan minat.
3. Setiap peserta didik kelas XI berhak pindah ( mutasi ) jurusan paling lambat satu bulan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung di awal tahun ajaran.
4. Peserta didik yang ingin pindah jurusan setelah satu bulan kegiatan pembelajaran berlangsung, dipindahkan dari sekolah.
5. Peserta didik kelas XI yang tidak naik ke kelas XII dapat mengulang kembali dikelas XI dengan memilih jurusan yang lain.
6. Peserta didik kelas XI yang naik ke kelas XII  tidak boleh mengganti jurusan yang telah dipilih.
7. Proses penerimaan siswa pindah masuk dilakukan paling lambat minggu ke tiga setiap awal tahun pelajaran.
8. Siswa pindah masuk harus memenuhi persyaratan :

a. Memenuhi persyaratan yang ditentukan

1)    Surat permohonan orang tua yang bersangkutan

2)    Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari sekolah asal

3)    Memilki Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat.

4)    Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal ( PSB pada tahunnya )

5)    Memiliki surat pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh pengawas dengan dilampirkan daftar 8355 (status peserta didik yang bersangkutan)

b. Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS)  dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan
c. Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka.

9. Setiap peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.  Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar atas pertimbangan sekolah.

   

                                                                                                                 Bogor, Juli 2014

                                                                                                                 Kepala Sekolah

                                                                                                                 
                                                                                                                 Drs. Tri Atmojo, M.Pd