Kurikulum

KTSP SMA KOSGORO


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMA Kosgoro Bogor sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah  dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah.


B. Landasan

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
  4. Peraturan Mendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  5. Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas nomor 22 dan 23.
  6. Peraturan Mendiknas Nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan permendiknas Nomor 24 tahun 2006.
  7. Peraturan Mendiknas Nomor 12, 13, dan 16 tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  8. Peraturan Mendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
  9. Peraturan Mendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  10. Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  11. Peraturan Mendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.

C. Tujuan Pengembangan KTSP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun sebagai pedoman penyelenggaraan untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan

D. Prinsip

1.

Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.  Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

2.

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3.

Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.  Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4.

Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5.

Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

6.

Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.

Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.  Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II
TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN

A. Tujuan Pendidikan Menengah

Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B. VISI, MISI DAN TUJUAN SMA KOSGORO KOTA BOGOR

Visi  : Menjadi SMA swasta terdepan di Kota Bogor dan Unggul di Tingkat Nasional

Indikator

  • Unggul dalam perolehan prestasi nilai
  • Unggul dalam prestasi non akademik (seni, budaya dan olah raga)
  • Unggul dalam memasuki SNMPTN/UM
  • Unggul dalam pendalaman dan trampil dalam bidang Teknologi Informasi (IT)
  • Menjadi teladan dalam bersikap dan berperilaku.

Misi  :

  • Menyelenggarakan pendidikan berwawasan kebangsaan yang berdasarkan IMTAQ dan IPTEK
  • Mengembangkan pelayanan pendidikan profesional dalam memenuhi harapan peserta didik
  • Mengembangkan sarana pendidikan untuk meningkatkan prestasi belajar
  • Berorientasi pada pengembangan mutu secara berkelanjutan dengan semangat kebersamaan, efisien dan akuntabel

Tujuan :

1.

Mempersiapkan peserta didik yang cerdas, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia

2.

Menanamkan kepada peserta didik sikap ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi dengan lingkungan dan mengembangkan sikap sportivitas.

3.

Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu bersaing dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

4.

Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia yang berkepribadian, cerdas, berkualitas dan berprestasi dalam bidang olahraga dan seni.

5.

Membekali peserta didik agar memiliki keterampilan teknologi informasi dan komunikasi serta mampu mengembangkan diri secara mandiri.

6.

Menumbuhkan kepercayaan dan kepedulian alumni untuk bekerjasama dan berperan aktif dalam mewujudkan nama besar sekolah.


BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. STRUKTUR KURIKULUM

Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.

(1)  Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia

(2)  Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian

(3)  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi

(4)  Kelompok mata pelajaran estetika

(5)  Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.

Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan sebagai berikut :

No

Kelompok Mata Pelajaran

Cakupan

1.

Agama dan Akhlak Mulia

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.

2.

Kewarganegaraan dan Kepribadian

Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.

Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

3.

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.

4.

Estetika

Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.

5.

Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA Kosgoro Bogor dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.

Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.


B. MUATAN KTSP

1. Mata Pelajaran

Muatan mata pelajaran yang diberikan di SMA Kosgoro Kota Bogor sesuai dengan struktur kurikulum yang terdapat dalam Standar Isi

Kelas X

Komponen

Alokasi Waktu

Semester 1

Semester 2

A.

Mata Pelajaran

 

 

 

1. Pendidikan Agama

2

2

 

2. Pendidikan Kewarganegaraan

2

2

 

3. Bahasa  Indonesia

4

4

 

4. Bahasa Inggris

4

4

 

5. Matematika

4

4

 

6. Fisika

2

2

 

7. Biologi

2

2

 

8. Kimia

2

2

 

9. Sejarah

1

1

 

10. Geografi

2

2

 

11. Ekonomi

2

2

 

12. Sosiologi

2

2

 

13. Seni Budaya

2

2

 

14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

 

15. Teknologi Informasi & Komunikasi

2

2

 

16. Bahasa Jepang

2

2

 

 

 

 

B.

Muatan Lokal

 

 

 

17. Bahasa Sunda

1

1

 

18. Pend. Lingkungan Hidup

1

1

 

 

 

 

C.

Pengembangan Diri

2*)

2*)

 

19. Keorganisasian

1

1

Jumlah

40

40


Kelas XI dan XII program IPA

Komponen

Alokasi Waktu

Kelas XI

Kelas XII

Smt 1

Smt 2

Smt 1

Smt 2

A.

Mata Pelajaran

 

 

 

 

 

1.   Pendidikan Agama

2

2

2

2

 

2.   Pendidikan Kewarganegaraan

2

2

2

2

 

3.   Bahasa Indonesia

4

4

5

5

 

4.   Bahasa Inggris

4

4

5

5

 

5.   Matematika

5

5

6

6

 

6.   Fisika

4

4

5

5

 

7.   Kimia

4

4

5

5

 

8.   Biologi

4

4

5

5

 

9.   Sejarah

1

1

1

1

 

10. Seni Budaya

2

2

2

2

 

11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

2

2

 

12. Teknologi Informasi dan Komunikasi

2

2

3

3

 

13. Bahasa Jepang

2

2

2

2

 

 

 

 

 

 

B.

Muatan Lokal

 

 

 

 

 

14.  Bahasa Sunda

1

1

2

2

 

15.  Pend. Lingkungan Hidup

1

1

1

1

 

 

 

 

 

 

C.

Pengembangan Diri

2*

2*

2*

2*

 

Jumlah

40

40

49

49


Kelas XI dan XII program IPS

Komponen

Alokasi Waktu

Kelas XI

Kelas XII

Smt 1

Smt 2

Smt 1

Smt 2

A.

Mata Pelajaran

 

 

 

 

 

1.   Pendidikan Agama

2

2

2

2

 

2.   Pendidikan Kewarganegaraan

2

2

2

2

 

3.   Bahasa Indonesia

4

4

5

5

 

4.   Bahasa Inggris

4

4

5

5

 

5.   Matematika

4

4

6

6

 

6.   Sejarah

3

3

3

3

 

7.   Geografi

3

3

4

4

 

8.   Ekonomi

4

4

5

5

 

9.   Sosiologi

3

3

4

4

 

10. Seni Budaya

2

2

2

2

 

11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

2

2

 

12. Teknologi Informasi dan Komunikasi

2

2

3

3

 

13. Bahasa Jepang

2

2

2

2

 

 

 

 

 

 

B.

Muatan Lokal

 

 

 

 

 

14.  Bahasa Sunda

1

1

2

2

 

15.  Pend. Lingkungan Hidup

1

1

1

1

 

 

 

 

 

 

C.

Pengembangan Diri

2*

2*

2*

2*

 

Jumlah

39

39

49

49


2. Muatan
Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal

Dengan mengacu pada substansi yang ada SMA Kosgoro Kota Bogor memberikan muatan lokal berdasarkan kebutuhan dan budaya daerah yaitu memberikan wawasan dan keterampilan yang utuh sesuai kebutuhan  peserta didik dan tuntutan masyarakat lokal, nasional maupun global.

Muatan lokal yang dikembangkan di SMA Kosgoro Kota Bogor adalah pemenuhan kebutuhan peserta didik akan pemahaman bahasa sunda dan pendidikan lingkungan hidup.


3. Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi SMA Kosgoro Kota Bogor.

Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui:

1). Kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMA Kosgoro Kota Bogor terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

2).  Kegiatan Pengembangan Pribadi dan Kreatifitas siswa dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler, yang mencakup Kegiatan:

  • keagamaan (Rohani Islam, Rohani Kristen dan Serikat)
  • keolahragaan (Futsal, bulu tangkis, basket, bola voli, karate, teakwondo, Pencak silat)
  • kepemimpinan (Keorganisasian, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa/LDKS, Paskibra, Palang Merah Remaja, Pramuka)
  • Seni(Paduan Suara, Band, Sinematografi, Tarian Daerah, Break Dance, Modern Dance)
  • Pencinta AlamKelompok Ilmiah Remaja, dan kelompok Majalah kreasi.

Setiap peserta didik diberikan kesempatan untuk memilih jenis ekstrakurikuler yang ada di SMA Kosgoro Kota Bogor.  Segala aktivitas peserta didik berkenaan dengan kegiatan ekstrakurikuler dibawah pembinaan dan pengawasan guru pembina yang telah ditugasi oleh Kepala Sekolah.


4. Beban Belajar

Beban belajar yang diatur di SMA Kosgoro Kota Bogor dengan menggunakan Sistem Paket yaitu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada SMA Kosgoro Kota Bogor. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.  Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran di SMA Kosgoro Kota Bogor berlangsung selama 45 menit.

Jumlah Jam Tatap muka yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah adalah sebagai berikut:

NO

Kelas

Jumlah Jam Pelajaran Per Minggu

1

X

40

2

XI

40

3

XII

49

Pemanfaatan alokasi waktu kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur sebanyak maksimum 60 % dari jumlah alokasi waktu tatap muka per mata pelajaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mata pelajaran. Alokasi waktu dimaksud, digunakan untuk pelaksanaan remedial dan pendalaman/pengayaan materi.


5. Ketuntasan Belajar

SMA Kosgoro Kota Bogor menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran sebagai berikut :

Kelas X

Mata Pelajaran

Kriteria Ketuntasan Minimal

PPK dan Praktik

1.    Pendidikan Agama

78

2.    Pendidikan Kewarganegaraan

75

3.    Bahasa Indonesia

76

4.    Bahasa Inggris

75

5.    Matematika

71

6.    Fisika

75

7.    Biologi

75

8.    Kimia

75

9.    Sejarah

75

10.  Geografi

75

11.  Ekonomi

75

12.  Sosiologi

75

13.  Seni Budaya

75

14.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

75

15.  Teknologi Informasi dan Komunikasi

77

16.  Bahasa Sunda

75

17.  Bahasa Jepang

75

18.  Pendidikan Lingkungan Hidup

75


Program Ilmu Alam

Mata Pelajaran

Kriteria Ketuntasan Minimal

Kelas XI

Kelas XII

PPK dan Praktik

PPK dan Praktik

1.   Pendidikan Agama

78

78

2.   Pendidikan Kewarganegaraan

75

78

3.   Bahasa Indonesia

77

79

4.   Bahasa Inggris

76

77

5.   Matematika

73

74

6.   Fisika

75

76

7.   Kimia

75

76

8.   Biologi

75

75

9.   Sejarah

75

75

10. Seni Budaya

77

78

11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

75

80

12. Teknologi Informasi dan Komunikasi

78

79

13. Bahasa Jepang

76

77

14. Bahasa Sunda

77

77

15. Pendidikan Lingkungan Hidup

75

75


Program Ilmu Sosial

Mata Pelajaran

Kriteria Ketuntasan Minimal

Kelas XI

Kelas XII

PPK dan Praktik

PPK dan Praktik

1.   Pendidikan Agama

78

78

2.   Pendidikan Kewarganegaraan

75

78

3.   Bahasa Indonesia

77

79

4.   Bahasa Inggris

76

77

5.   Matematika

73

74

6.   Sejarah

75

75

7.   Geografi

76

77

8.   Ekonomi

75

75

9.   Sosiologi

75

75

10. Seni Budaya

77

78

11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

75

80

12. Teknologi Informasi dan Komunikasi

78

79

13. Bahasa Jepang

76

77

14. Bahasa Sunda

77

77

15. Pendidikan Lingkungan Hidup

75

75


Dari data yang ada SMA Kosgoro Kota Bogor meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara bertahap dan terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal yaitu 100.

 


6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan

SMA Kosgoro Kota Bogor telah menyusun peraturan akademik sekolah tahun pelajaran 2011/2012 yang di dalamnya mengatur tentang kenaikan kelas, penjurusan, kelulusan, dan lain sebagainya.


Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur dalam sebagai berikut :

1.

Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.

2.

Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan sebelum akhir semester genap.

3.

Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI dan XII, apabila :

 

a.

tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada mata pelajaran Agama, Kewarganegaraan dan mata pelajaran yang di ujikan oleh pemerintah

 

b.

Memiliki satu mata pelajaran dengan nilai kurang dari atau sama dengan 50.

4.

Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.

5.

Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, dan mata pelajaran yang diujikan secara nasional/pemerintah.


Kelulusan

Kriteria kelulusan SMA mengacu pada aturan pemerintah. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah ditetapkan oleh rapat dewan pendidik dengan kriteria:

a.

menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

b.

memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan  kelompok  mata pelajaran  jasmani,  olahraga,  dan kesehatan.

c.

lulus ujian sekolah (US) untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;

d.

lulus ujian sekolah dengan nilai per mata pelajaran adalah 7,5

e.

lulus UN.

Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dan prosedur operasi standar (POS) tentang Ujian Nasional yang berlaku dalam tahun pelajaran 2011/2012.


Mutasi

SMA Kosgoro Kota Bogor menentukan persyaratan pindah / mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.

Memenuhi persyaratan yang ditentukan

 

1.

Surat permohonan orang tua yang bersangkutan

 

2.

Memiliki Laporan Hasil belajar (Rapor) dengan nilai lengkap dari sekolah asal

 

3.

Memilki Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat.

 

4.

Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal (PSB pada tahunnya)

 

5.

Memiliki surat pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh pengawas dengan dilampirkan daftar 8355 (status peserta didik yang bersangkutan)

b.

Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan

c.

Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka.


7. Penjurusan

1.

Waktu penjurusan

 

a.

Penentuan penjurusan program studi Ilmu Alam dan Ilmu Sosial dilakukan mulai akhir semester 2 kelas X.

 

b.

Pelaksanaan penjurusan program studi di semester 1 kelas XI.

2.

Kriteria penjurusan program studi meliputi :

 

i)

Waktu penjurusan

 

 

*

Penentuan penjurusan program Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dilakukan mulai akhir semester 2 kelas X.

 

 

*

Pelaksanaan penjurusan di semester 1 kelas XI.

 

ii)

Kriteria penjurusan program IPA dan IPS memperhatikan kuota program yang ditetapkan oleh sekolah, nilai akademik dan minat peserta didik.

 

 

*

Sekolah menetapkan kuota program IPA dan IPS dengan jumlah peserta didik untuk setiap kelasnya.  Hal ini dilakukan untuk menyaring siswa yang ingin masuk ke program tertentu berdasarkan nilai yang diperoleh di semester genap.

 

 

*

Nilai akademik

 

 

 

Peserta didik yang naik kelas XI dan akan mengambil program studi tertentu yaitu : Ilmu Alam dan Ilmu Sosial: memiliki nilai yang memenuhi syarat penjurusan, tidak kompeten paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program studi.  Penjurusan peserta didik yang memasuki Program Ilmu Alam adalah peserta didik yang memiliki nilai mata pelajaran program Ilmu Alam ( fisika, biologi, kimia ) dan ditambah matematika rata-rata 77 atau nilai fisika, biologi, kimia dan matematika tidak pada batas ketuntasan belajar minimal (plus dua dari KKM).  Mata pelajaran ciri khas program IPS adalah Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi.

 

 

*

Minat peserta didik

 

 

 

Minat peserta didik dideteksi melalui angket/kuesioner dan wawancara yang dilakukan oleh guru BK dan wali kelas, serta psikotes yang dilakukan untuk mendeteksi minat dan bakat.

 

 

 

 


8. Pendidikan
Kecakapan Hidup

SMA Kosgoro Kota Bogor memberikan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional, secara terpadu dan merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.


9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.

Melalui analisis potensi dan kebutuhan daerah, serta analisis potensi sekolah yang meliputi SDM dan sarana prasarana, SMA Kosgoro Bogor menetapkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai keunggulan lokal sekaligus keunggulan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global ini diberikan dalam bentuk terintegrasi dalam semua mata pelajaran melalui penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memanfaatkan bahan-bahan dari internet, serta bahan ajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dikembangkan oleh guru-guru SMA SMA Kosgoro Bogor.

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran, yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

SMA Pembina menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, berpedoman pada kalender pendidikan yang dikembangkan oleh dinas pendidikan dengan tetap memperhatikan kalender pendidikan yang dimuat dalam Standar Isi.

Permulaan tahun ajaran adalah minggu ke tiga bulan Juli dan berakhir pada minggu terakhir bulan Juni.  Minggu efektif untuk kelas X dan kelas XI berjumlah 34 minggu, sedangkan untuk kelas XII berjumlah 28 minggu. Minggu efektif tidak termasuk pekan ulangan, baik ulangan tengah semester maupun ulangan akhir semester.