Berita

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH SMA KOSGORO BOGOR

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah: Adalah kegiatan yang dilakukan untuk menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai KS/M baik kualitas maupun kuantitas, ketepatan waktu kerja dan sebagainya (Permendiknas No 35/2010).

Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur strategis dalam peningkatan mutu.  Fokus utamanya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional kepala sekolah/madrasah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan.  Oleh karena itu, perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala sehingga terwujud profil kepala sekolah berbasis data hasil pengukuran.

Sesuai dengan permendiknas no 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Seklolah / Madrasah dan Permendiknas No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Pasal 18 menyatakan bahwa Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun.  Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran. (3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut: a. hasil pelaksanaan tugas manajerial; b. hasil pengembangan kewirausahaan; c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan e. tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (4) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan. (5) Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah.

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk:

  1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah.
  3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
  4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
  5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

Hasil penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut.  Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.

 

Pemaparan Visi-Misi, Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Jangka Menengah