Berita

Pembinaan "Kenakalan Remaja" pada Siswa-Siswi SMA Kosgoro Bogor dari Kepolisian Bogor Utara

Pada Selasa, 20 Mei 2025, tepatnya pada jam 07.45 WIB, di Aula Graha Solidaritas SMA Kosgoro Kota Bogor diadakan kunjungan dari Polisi Dikmas Lantas Bogor Utara untuk melakukan kegiatan presentasi mengenai "Kenakalan Remaja." Sebuah topik yang sangat penting dijelaskan kepada anak kurang dari usia 18 tahun ini mendapatkan respon aktif dari siswa-siswi di sana.

"Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai prilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga menjadi tindakan kriminal.” Kalimat tersebut yang dijelaskan oleh pak Chris yang merupakan anggota polisi saat presentasi dimulai.

Pak Chris menjelaskan bahwa kenakalan remaja dipicu oleh beberapa faktor. Tidak lain adalah karena lingkungan, khususnya dirumah dan sekolah; ketika seseorang merasa beban di rumah lalu dipertemukan dengan teman yang bernasib serupa, adalah contohnya.

Pembicaraan dilanjutkan dengan submateri 'pentingnya identitas'. Identitas adalah hal paling dibutuhkan saat adanya kecelakaan maupun aksi kriminalitas pada remaja. Identitas sendiri bisa dikonfirmasi dari kartu tanda pengenal atau hanya sebatas seragam yang dikenakan.

Masih tentang identitas, sangat penting untuk menjaga nama diri selalu bersih. Catatan polisi selalu terbuka untuk mencatat siapa saja yang terlibat pada kenakalan remaja—yang nantinya akan tercatat ketika siswa akan melakukan pendaftaran di universitas ataupun ketika melamar pekerjaan.

Lebih lanjut, Pak Chris mengimbau untuk selalu berhati-hati, khususnya ketika pulang sekolah. Hindarilah pulang terlalu malam atau nongkrong dengan menggunakan seragam, karena hal tersebut bisa memicu ketidakberuntungan. Juga untuk selalu menolak keras hal-hal berbau minum-minuman, geng motor dan tawuran.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Pak Chris menyarankan untuk selalu pulang bersama teman, khususnya ketika terdapat kegiatan setelah pulang sekolah; seperti Kegiatan ekstrakurikuler.

Pembicaraan menjadi lebih serius ketika layar proyektor menunjukkan beberapa salindia tentang hukuman atas berbagai tindak kriminal yang bukan hanya dilakukan oleh pelaku, tetapi juga saksi yang bungkam dan beberapa pihak lain yang terlibat.

Seperti pasal 338 KUHP tentang Kejahatan terhadap nyawa, yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana 15 tahun, " pasal tersebut berhubungan dengan pada 341 KUHP yang berbunyi: "seorang ibu yang merasakan ketakutan ketahuan melahirkan anak pada saat anak akan dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam karena pembunuh anaknya sendiri pidana penjara selama 7 tahun."

Selanjutnya, terdapat pasal yang berkaitan langsung dengan kekerasan yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana paling lama penjara 5 tahun 6 bulan (pengeroyokan). Lebih lanjut, pasal tersebut menjabarkan ancaman hukuman sesuai dampak terhadap korban, yaitu 1) mengakibatkan luka-luka diancam 6 thn, 2) mengakibatkan luka berat diancam 9 thn, dan 3) meengakibatkan meninggal diancam 12 thn.

Presentasi lalu diakhiri dengan pertanyaan kritis: "Jika ada seseorang yang membawa senjata tajam (celurit) di dalam tasnya, dengan niat melindungi diri. Apakah salah?" Siswa siswi lalu menjawab dengan jawaban bervariasi.

Jawaban akhir lalu ditampilkan: Salah. Merujuk ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantiejtijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl.1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1848 ("UU Drt. No. 12/1951").

Kegiatan ini berakhir pada pukul 09.00 WIB. Dengan mengingat kembali dampak dari kenakalan remaja. Tentunya siswa siswi SMA Kosgoro akan semakin berhati-hati dan lebih menjaga diri untuk tidak terjerumus pada pergaulan negatif.

Dokumentasi Kegiatan